SKB 3 Menteri: Perubahan Kedua terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, telah ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pada tanggal 16 Juni 2023.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023 tersebut menetapkan bahwa terdapat penambahan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebanyak 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni (hari Rabu dan Jumat) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023, diharapkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dalam menyambut libur nasional dapat terlaksana tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.