Remunisipalisasi Pengelolaan Air Bersih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Daerah dan Pemenuhan Hak Atas Air Bagi Warga Jakarta
Oleh: Mohammad Robi Rismansyah, Nyulistiowati Suryanti, dan Nadia Astriani
Deskripsi
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa air seharusnya dikuasai oleh negara dengan tujuan agar negara mampu memenuhi hak atas air bagi warga negaranya. Bertolak belakang dengan amanat konstitusi, pengelolaan air di Jakarta justru dikelola oleh swasta yaitu PT. Aetra dan PT. Palyja dengan maksud agar pengelolaan air dapat terlaksana lebih baik. Sayangnya, perbaikan pengelolaan air tidak mampu dicapai, riset membuktikan bahwa terhitung sejak 1998-2017 saat ini jaringan air bersih yang dikelola oleh swasta hanya bertambah 14.9% jauh di bawah harapan pemerintah. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penulis menyimpulkan bahwa remunisipalisasi merupakan jawaban agar keuangan daerah DKI Jakarta tidak merugi dan pemenuhan hak atas air bagi warga Jakarta dapat terpenuhi dengan baik.
Detil Informasi
Tipe Dokumen | Jurnal Hukum |
Judul | Remunisipalisasi Pengelolaan Air Bersih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Daerah dan Pemenuhan Hak Atas Air Bagi Warga Jakarta |
T.E.U Orang/Badan | Indonesia. Majalah Hukum Nasional |
Nomor Panggil | - |
Cetakan/Edisi | Volume 50 Nomor 1 Tahun 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Penerbit | Mohammad Robi Rismansyah, Nyulistiowati Suryanti, dan Nadia Astriani |
Tahun Terbit | 2020 |
Subjek | Hukum Laut |
ISBN/ISSN |
P-ISSN: 0126-0227 E-ISSN: 2722-0664 |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Hukum Keuangan Daerah |
Nomor Induk Buku | - |
Lokasi | Kemenko Marves |
Lampiran | full text buku |