PP 21/2023: Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian PUPR
JDIH Marves – Dalam rangka untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional, perlunya dilakukan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pada Pasal 2, diatur ketentuan mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu:
- Pelayanan, pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis;
- Administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
- Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- Pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;
- Royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian;
- Denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi;
- Penggunaan peralatan konstruksi;
- Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air;
- Sewa rumah negara tapak; dan
- Sewa satuan rumah susun.
Jenis PNBP royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dengan tarif atas jenis PNBP sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Selanjutnya, tarif atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. Sedangkan, tarif atas jenis PNBP sewa satuan rumah susun dihitung menggunakan formula sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 21 Tahun 2023, diharapkan dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.