Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
JDIH Marves - Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan diberikan kepada daerah untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata serta daya saing pariwisata daerah, selain itu pemberian dana ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Di dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, diperlukan suatu petunjuk teknis terkait penggunaan dana tersebut.
Adapun pengaturan mengenai petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) ini, Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan diarahkan untuk menu kegiatan yang meliputi:
a. Peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan kebersihan, keamanan dan keselamatan di destinasi wisata;
b. Peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan
c. Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Kebersihan, Keamanan, dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata dilakukan untuk mewujudkan tata kelola dan kualitas pelayanan yang berdaya saing, hal ini dilakukan melalui penerapan standard ketentuan yang berlaku secara nasional di tempat pariwisata.
Penyelenggaraan peningkatan ini diperuntukkan bagi sumber daya manusia dan masyarakat yang telah memiliki dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata. Untuk jenis pelatihan tersebut yaitu:
- Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata;
- Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata;
- Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata;
- Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Pariwisata; dan
- Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata.
Selain itu, terdapat juga Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, Peningkatan ini dilakukan untuk mewujudkan sumber daya manusia pariwisata dan masyarakat yang memiliki kompetensi nasional pada bidang kepariwisataan agar dapat memberikan pengalaman yang lebih berkualitas kepada wisatawan.
Penyelenggaraan peningkatan kapasitas ini ditujukkan bagi masyarakat dan sumber daya manusia pariwisata yang memiliki kompetensi khusus dibidang pelayanan pariwisata. Adapun jenis pelatihan ini sebagai berikut:
- Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner;
- Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, balawista (life guard), arung jeram, trekking, ekowisata, geowisata, caving/susur goa, dan paralayang);
- Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi);
- Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (recreation/theme park, outbound, dan ecopark); dan
- Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata;
- Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata;
- Pelatihan Digitalisasi: Branding, Pemasaran dan Penjualan pada Desa Wisata, Homestay/Pondok Wisata, Kuliner, Souvenir, Fotografi.
Teruntuk pelatihan pemandu wisata selam dan paralayang maka wajib dilaksanakan sampai peserta memperoleh seritifkasi kompetensi.
Dengan terdapatnya Permenparekraf ini, diharapkan dapat memberikan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik dana pelayanan kepariwisataan sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata serta daya saing pariwisata daerah.