Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi
JDIH Marves – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan proaktif dalam memberikan fasilitas penyelenggaraan kereta api kecepatan tinggi. Hal tersebut dapat dipertegas dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Permenhub PM 7 Tahun 2022, spesifik mengatur tentang hal-hal teknis di dalam kereta api kecepatan tinggi yang dimulai dari fasilitas pendukung hingga standar keselamatannya. Secara garis besar, peraturan ini memiliki tendensi yang ditekankan terhadap bagaimana pengoperasian kereta api kecepatan tinggi di Indonesia dapat berjalan secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Selebihnya, Permenhub PM 7 Tahun 2022 ini juga mengatur tentang sertifikasi petugas dan pembagian kewenangan untuk petugas-petugas di dalam menyelenggarakan kereta api kecepatan tinggi. Dengan demikian, komitmen pemerintah dalam pembangunan dan penyelenggaraan kereta api kecepatan tinggi dapat dipertanggungjawabkan.