Penetapan Wilayah Pertambangan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang turut mengatur perihal penetapan wilayah pertambangan.
Dalam hal Penetapan Wilayah Pertambangan, Menteri menetapkan batas dan luas Wilayah Pertambangan (WP) setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan DPR RI berdasarkan rencana WP. Gubernur dalam menentukan WP harus mempertimbangkan:
- rencana Wilayah Pertambangan (WP);
- kriteria Pertambangan rakyat;
- usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif;
- kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan; dan
- aspirasi masyarakat terdampak.
Wilayah pertambangan terdiri atas 4 (empat) wilayah, antara lain:
- Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
- Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
- Wilayah Pencadangan Negara (WPN); dan
- Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).
Perubahan Wilayah Pertambangan oleh Menteri WP dapat diubah 1 (satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri berdasarkan evaluasi dengan mempertimbangkan :
- usulan kegiatan Usaha Pertambangan baru untuk komoditas tambang batuan untuk pembangunan nasional;
- usulan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat baru; dan/atau
- perubahan bentuk pengusahaan Pertambangan yang mengakibatkan perubahan wilayah peruntukan Pertambangan.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 25 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para stakeholders dalam pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pertambangan Indonesia.