Pembangunan Jalan Tol Berperan dalam Meningkatkan Ekonomi Lokal
JDIH Marves – Jalan tol merupakan sarana penting yang sering digunakan oleh masyarakat setiap harinya. Pengaturan mengenai jalan tol sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol tetapi peraturan ini beberapa kali telah mengalami perubahan.
Pada tahun ini telah dilakukan kembali perubahan mengenai peraturan Jalan Tol melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) ini, maka terdapat beberapa perubahan ketentuan pada PP Nomor 15 Tahun 2005 yang juga pernah diubah beberapa kali dengan PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol , PP Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
PP ini mengatur terkait sarana yang harus tersedia dalam jalan tol, sarana tersebut antara lain yaitu sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan untuk sampai segera ketempat kejadian serta upaya pengamanan baik terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan. PP ini mengharuskan tersedianya tempat istirahat dan pelayanan yang ditujukkan untuk kepentingan pengguna jalan tol baik pada Jalan Tol Antarkota dan untuk jalan tol perkotaan, tempat istirahat dan pelayanan dapat disediakan.
Sebagaimana pada pasal 7 ayat (4) disebutkan mengenai tempat istirahat dan pelayanan pun disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer pada setiap jurusan.
Tempat istirahat dan pelayanan juga dilarang untuk dihubungan dengan akses apapun dari luar jalan tol tetapi terdapat pengecualian untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan yang dapat diberikan akses terbatas ke luar jalan tol.
Pada tempat istirahat dan pelayanan pun dapat dikembangan dengan ditambahkan fasilitas area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM), penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.
Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan yang melibatkan UMKM melalui pola kemitraan. UMKM disini terlebih dahulu haruslah memiliki Surat Keterangan yang menyatakan sebagai UMKM. Badan usaha dalam hal ini harus mengalokasikan lahan nya paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk UMKM di mana ketentuan ini berlaku baik untuk jalan tol yang sudah beroperasi ataupun yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 7A ayat (2).
Dengan diundangkan dan diberlakukan nya PP ini maka memberikan peluang besar bagi UMKM untuk turut andil dalam pembangunan Jalan tol serta meningkatkan perekonomian Indonesia.