Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren dengan K/L terkait
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Biro Hukum mengkoordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pada tanggal 22 – 25 Juli 2019 di ruang rapat Phinisi lantai 5 Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pariwisata.
Rapat yang diselenggarakan dalam beberapa hari itu dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dalam rapat ini dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaa Urusan Pemerintahan Konkuren yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintah yang dibagi antara urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Diharapkan RPP ini dapat mengatur urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan pilihan dalam hal ini terkait lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemeritiman yaitu 1). Kelautan dan Perikanan, 2). Pariwisata, 3). Energi dan Sumber Daya Mineral, 4). Perhubungan, dan juga RPP ini dapat mengatur terkait dengan kewenangan pemerintah pusat di daerah yang didanai atas beban APBN.