Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur
Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan perikanan budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.