Pedoman Standar Operasional Prosedur sebagai Bahan Acuan Penyusunan SOP
JDIH Marves - Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah ditetapkan pada Selasa (14/04/2021) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencabut Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor: SKEP/3.1.2/KPA/Maritim/II/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam penyusunan SOP, diperlukan adanya Pedoman Penyusunan SOP yaitu dokumen yang berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan SOP yang memuat langkah-langkah persiapan penyusunan, tahap-tahap penyusunan, serta pembuatan diagram alur kegiatan dari setiap unit organisasi.
Keberhasilan dalam penyusunan SOP memerlukan komitmen pimpinan yang kuat terhadap organisasi, berkemauan, tegas, dan menerima serta melakukan perubahan. Pimpinan merupakan change leader (pemimpin perubahan) yang akan menjadi acuan bagi seluruh pegawai yang menjadi bawahannya. Terdapat siklus dari penyusunan SOP diantaranya: persiapan penyusunan SOP; penilaian kebutuhan SOP; penyusunan dokumen SOP; pengembangan SOP; penerapan SOP; dan monitoring dan evaluasi SOP. Keberhasilan dalam penyusunan SOP memerlukan komitmen pimpinan yang kuat terhadap organisasi, berkemauan, tegas, dan menerima serta melakukan perubahan. Pimpinan merupakan change leader (pemimpin perubahan) yang akan menjadi acuan bagi seluruh pegawai yang menjadi bawahannya.
Pedoman penyusunan SOP pada Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin kelancaran serta transparansi penyelesaian suatu jenis kegiatan pelayanan internal dan eksternal di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.