Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indoensia Tahun 2021-2025, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Pemantauan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia dilaksanakan terhadap laporan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga penanggungjawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk:
1. Mendapatkan informasi terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI;
2. Memastikan pelaksanaan Rencana Aksi KKI sesuai dengan perencanaan;
3. Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi KKI; dan
4. Mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI.
Laporan pemantauan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia dilakukan secara berkala pada bulan ke-6 (enam), bulan ke-9 (sembilan) dan bulan ke-12 (dua belas) setiap tahun melalui sistem informasi elektronik. Laporan ini meliputi perkembangan capaian pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI beserta data dukung yang relevan.
Selain itu, evaluasi laporan kementerian/lembaga dilaksanakan dengan tujuan:
- Mengukur capaian pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI;
- Menentukan tindak lanjut yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala pelaksanaan Rencana Aksi KKI; dan
- Memastikan kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator ini, diharapkan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan akurat, sehingga kebijakan kelautan nasional dapat terus dioptimalkan demi tercapainya pembangunan kelautan yang berkelanjutan.