Pedoman Destinasi Pariwisata
JDIH MARVES – Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan telah mengalami perubahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Bekelanjutan diganti dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata, hal ini untuk memperkuat tradisi dan kearifan lokal masyarakat yang multikultur dalam mengelola daya tarik lingkungan alam dan budaya serta penyesuaian dengan standar internasional.
Peraturan Menteri (Permen) ini merupakan sebuah pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan yang menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan destinasi pariwisata berkelanjutan.
Untuk dapat ditetapkan sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan memiliki beberapa penilaian yang dilakukan berdasarkan standar, kriteria dan indikator destinasi pariwisata berkelanjutan. Yang dimana penetapan sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi, pertimbangan dan penilaian dari dewan.
Dengan ditetapkannya Permen ini, diharapkan dapat menjadi Pedoman untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.