Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Senin (16/05/2016). Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pejabat Wajib Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan ini juga memuat tata cara Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara diantaranya, wajib untuk mengisi formulir LHKASN menggunakan format pelaporan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB; formulir LHKASN menggunakan sistem online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian PAN dan RB; melaporkan LHKASN paling lambat 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan; melaporkan kembali LHKASN paling lambat 2 bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi, promosi, atau berhenti dari jabatan; melaporkan kembali LHKASN paling lambat 1 bulan sebelum pindah instansi atau pensiun; dan melaporkan kembali LHKASN secara berkala dalam jangka waktu setiap 4 tahun dijabatan yang sama.
Pelaporan harta kekayaan Pegawai ASN disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat dikoordinasikan oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat dan Deputi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Pejabat struktural Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit pengelola yang ditunjuk yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman wajib menjaga kerahasiaan isi formulir LHKASN. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan isi formulir LHKASN.
Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilaksanakan di lingkungan Instansi Pemerintah serta bertujuan dalam rangka untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.