Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak
Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sertifikat yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri