Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat

Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional Kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada Kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budi daya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan