Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan

Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan adalah akes legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi