Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan adalah akes legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi