Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa
Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi
Silakan memasukkan email & password dibawah ini
Masukkan alamat email yang Anda gunakan saat bergabung dan kami akan mengirimkan instruksi untuk mereset kata sandi Anda.
Hanya untuk Perancang di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi