Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Referensi