Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah
Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha