Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung adalah Komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung