Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi
Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan, dan keselamatan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi