Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kelompok Perhutanan Sosial

Kelompok Perhutanan Sosial adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan