Kelompok Perhutanan Sosial
Kelompok Perhutanan Sosial adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan