Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi teknis dan/atau pemeriksaan keselamatan, pengawasan penggunaan dan pengembangan potensi dalam negeri, pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional, dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi