Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan adalah Dana Bagi Hasil Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan
Referensi