Inmendagri 40/2022: PPKM Jawa dan Bali 16–29 Agustus 2022
Dalam rangka tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) untuk menanggulangi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 15 Agustus 2022.
Dalam Inmendagri 40/2022 ini, pemerintah lebih menekankan pada pelaksanaan peningkatan target tracing dan testing di wilayah Jawa dan Bali. Peningkatan target Testing harian dilakukan hampir di seluruh kota/kabupaten di wilayah Jawa dan Bali. Sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesepuluh huruf j, terdapat 26 kota/kabupaten yang mengalami peningkatan target testing harian yang besarannya bervariasi mulai dari 2 (dua) kali lipat hingga 5 (lima) kali lipat dibanding target testing harian sebelumnya (pada Inmendagri 38/2022).
Namun demikian, terdapat pula 4 (empat) kabupaten di wilayah Jawa dan Bali yang mengalami penurunan target testing harian atas keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah tersebut, antara lain Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Situbondo. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah terus menambah jumlah target vaksinasi dengan cara mempercepat distribusi vaksin dari pusat ke daerah dan tidak ditahan sebagai stok provinsi.
Dengan telah dilaksanakannya PPKM Jawa dan Bali melalui Inmendagri No. 40 Tahun 2022, diharapkan penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dapat terkendali serta semakin banyak kegiatan kerohanian, kejasmanian, dan perekonomian masyarakat yang tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.