Pengalokasian Lahan Izin Konsesi di Kawasan Hutan
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan guna peningkatan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya yang ditujukan bagi pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang di dalamnya turut diatur ketentuan mengenai pengalokasian lahan izin konsesi di kawasan hutan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Izin Konsesi di Kawasan Hutan meliputi:
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan/atau
- Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.
Sebagai dasar Satuan Tugas untuk melakukan penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan kepada Pelaku Usaha, perlu dibuat Peta Arahan Kawasan Hutan yang merupakan peta yang memuat arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan. Peta Arahan Kawasan Hutan ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas atas pendelegasian Menteri Pembina Sektor.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3), bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan, Satuan Tugas melakukan penilaian dari aspek:
- luasan Lahan yang potensial;
- kelengkapan persyaratan administratif/manajemen;
- aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- dukungan finansial
Alur pengajuan Izin Konsesi bagi Pelaku Usaha dapat dimulai dengan pengajuan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM (Ketua Satuan Tugas) untuk penerbitan Izin Konsesi di Kawasan Hutan.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 70 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.