Kuota Pengambilan Hasil Hutan Kayu Apendiks CITES
JDIH Marves – Dalam rangka mengatur pemanfaatan dan peredaran beberapa jenis Hasil Hutan Kayu yang termasuk dalam Apendiks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) dengan memperhatikan aspek ketelusuran, legalitas, dan pemanfaatan berkelanjutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2022 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Peraturan tersebut turut mengatur ketentuan mengenai kuota pengambilan Hasil Hutan Kayu Apendiks CITES.
Hasil Hutan Kayu Apendiks CITES adalah benda hayati berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) yang berasal dari kawasan hutan atau penggunaan lain yang alami dan/atau hasil budi daya yang telah masuk dalam Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Pemanfaatan HHK Apendiks CITES dilaksanakan berdasarkan kuota pengambilan yang ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 20 Tahun 2022, penetapan Kuota tersebut disertai dengan rekomendasi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan:
1. Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
2. Penyelenggaraan ketenaganukliran.
3. Penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Kuota pengambilan ditetapkan sesuai dengan persediaan atau stok HHK Apendiks CITES secara nasional yang bersumber dari:
- Rencana penebangan atau pemanenan dalam rencana kerja tahunan pemegang perizinan berusaha;
- Laporan pemenuhan bahan baku industri dan laporan produksi pemegang perizinan berusaha pengolahan HHK;
- Hasil inventarisasi potensi di hutan hak oleh dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
- data dari unit pelaksana teknis bidang onservasi sumber daya alam dan ekosistem; serta
- dokumen kajian lainnya yang menjelaskan pemanfaatan secara berkelanjutan (non detriment finding).
Dengan ditetapkannya Permen LHK No, 20 Tahun 2022, diharapkan pemanfaatan dan peredaran Hasil Hutan Kayu yang termasuk dalam Apendiks CITES dapat dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan aspek ketelusuran, legalitas, dan pemanfaatan berkelanjutan.