Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Berpotensi Pencemaran Air Tinggi
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b, Pasal 219 huruf e, dan Pasal 271 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Permen LHK 5/2021 mengatur mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan berpotensi pencemaran air tinggi. Beberapa contoh bidang/sektor dari jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran air tinggi antara lain:
Bidang Perindustrian
- Industri Pengolahan dan Pengawetan Daging;
- Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas;
- Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air;
- Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan;
- Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani;
- Industri Makanan Lainnya;
- Industri Minuman;
- Industri Penyempurnaan Benang;
- Industri Penyempurnaan Kain;
- Industri Batik; serta
- Industri Tekstil Lainnya.
Sektor Ketenaganukliran
- Pertambangan Bijih Uranium dan Torium;
- Industri peralatan radiasi/sinar X;
- Industri produk radioisotope;
- Treatment dan pembuangan Limbah berbahaya yang berupa instalasi pengelolaan limbah radioaktif;
- Instalasi nuklir; serta
- Instalasi fasilitas sumber radiasi pengion.
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Pertambangan Batu Bara dan Lignit;
- Pertambangan Minyak Bumi;
- Pertambangan Gas Alam;
- Pertambangan Bijih Logam;
- Pertambangan Aspal Alam;
- Pertambangan Belerang;
- Pertambangan Fosfat;
- Pertambangan Nitrat;
- Pertambangan Yodium;
- Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
- Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk lainnya
- Ekstraksi Tanah Gemuk (Peat);
- Pertambangan Batu Mulia;
- Pertambangan Asbes; dan
- Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas menjadi Bahan Bakar.
Sektor Pertanian
- Industri Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
Sektor Ketenagalistrikan
- Pembangkit Tenaga Listrik
Sektor Pariwisata
- Hotel Bintang
Daftar lengkap terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi pencemaran air tinggi terdapat di dalam Lampiran 1 Peraturan tersebut.
Dengan telah diterbitkannya Permen LHK 5/2021 diharapkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari bahaya potensi pencemaran air tinggi dapat lebih ditingkatkan dan dikendalikan demi keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik.