Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
03 Nov 2022

Jenis Rambu Lalu Lintas

JDIH MARVES - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Di dalam Permenhub PM 13/2014 dijelaskan mengenai jenis-jenis rambu lalu lintas, meliputi Rambu Peringatan dengan latar belakang warna kuning, Rambu Larangan dengan latar belakang warna merah, Rambu Perintah dengan latar belakang warna biru, dan Rambu Petunjuk dengan latar belakang warna hijau. Beberapa contoh rambu berdasarkan jenisnya antara lain,

1. Rambu Peringatan:

  • Peringatan permukaan jalan yang licin;
  • Peringatan penyempitan badan jalan bagian kiri;
  • Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki;
  • Peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat (disabilitas);
  • Peringatan banyak lalu lintas sepeda;
  • Peringatan banyak hewan liar melintas;
  • Peringatan pekerjaan di jalan; dan
  • Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan mengunakan papan tambahan).

 

2. Rambu Larangan:

  • Larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya;
  • Larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu, contoh: larangan melanjutkan perjalanan sebelum membayar tarif tol;
  • Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
  • Larangan masuk bagi sepeda motor;
  • Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam; dan
  • Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan berat keseluruhan sama atau lebih dari 5 ton.

 

3. Rambu Perintah:

  • Perintah mengikuti ke arah kiri;
  • Perintah belok ke arah kiri;
  • Perintah berjalan lurus;
  • Perintah memilih lurus atau belok kanan;
  • Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk; dan
  • Perintah kecepatan minimum yang diperintahkan.

 

4. Rambu Petunjuk, digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan:

  • Pendahulu petunjuk jurusan pada Persimpangan di depan. Contoh penggunaan pengaturan lalu lintas dinamis: Ruas Jalan menuju Tomang-Slipi-Senayan mengalami penutupan sementara;
  • Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju. Contoh penggunaan pengaturan lalu lintas dinamis: Penutupan sementara Ruas Jalan menuju Jelambar.

Dengan telah ditetapkannya Permenhub PM 13/2014, diharapkan Pengguna Jalan dapat berkendara secara tertib dan patuh terhadap berbagai rambu lalu lintas di jalan agar dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi sesama Pengguna Jalan.