Harga Acuan Ikan
JDIH Marves - Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan mengalami hambatan dalam implementasi khususnya terkait penghitungan nilai produksi ikan pada saat didaratkan dan panjangnya proses bisnis pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan. Untuk mengatasi hambatan penghitungan nilai produksi ikan telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan, Harga Acuan Ikan adalah harga ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
Harga Acuan Ikan ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit harga ikan di tingkat produsen untuk setiap jenis ikan. Dalam menentukan harga acuan ikan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melibatkan:
- unit kerja terkait di lingkungan kementerian;
- kementerian/lembaga terkait; dan/atau
- akademisi/pakar.
Harga Acuan Ikan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang dilakukan evaluasi paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5).
Dengan telah ditetapkannya Permen KP No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat memberikan pedoman kepada pengusaha ikan terkait penetapan tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan.