PPKM Luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022
JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua kembali diperpanjang. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari sampai dengan 28 Februari 2022 dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) pekan terhadap pelaksanaan Inmendagri ini.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) kurang dari 45% (empat puluh lima persen) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dosis 1 (satu) kurang dari 60% (enam puluh persen).
Sama dengan PPKM pada wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan Work From Office (WFO) pada wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua juga mengalami perubahan. Pada wilayah dengan kriteria Level 3 pelaksanaan WFO maksimal 50% (lima puluh persen), pada Level 2 75% (tujuh puluh lima persen) WFO, dan Level 1 100% (seratus persen) WFO, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Inmendagri ini juga mengatur mengenai beberapa kegiatan lainnya selama PPKM ini masih berlangsung pada wilayah-wilayah yang telah ditentukan levelnya sesuai dengan Inmendagri ini