Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 37 Tahun 2017

Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 37
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 14 September 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 15 September 2017
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205
Subjek : Lalu Lintas - Angkutan Jalan
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 12 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 658 Kali Tayang

Kelengkapan Data: