Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 25 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 25
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 Februari 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 Februari 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35
Subjek : Energi - Sumber Daya - Mineral
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasa| 87, Pasal 89, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Energi
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 37 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,037 Kali Tayang

Kelengkapan Data: