Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.