Kepala BKN Terbitkan SE Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021
JDIH MARVES – Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021 serta diperlukannya penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penilaian kinerja PNS Tahun 2021, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 pada tanggal 7 Januari 2022.
Diterbitkannya Surat Edaran (SE) ini adalah sebagai pedoman intansi pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan penilaian kinerja PNS Tahun 2021 serta memberikan kejelasan mengenai beberapa hal berikut:
a. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional;
b. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;
c. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan
d. Penilaian kinerja PNS tahun 2021.
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS dibagi menjadi 2 (dua) periode, periode I yaitu januari sampai dengan juni tahun 2021, dan periode II yaitu juli sampai dengan desember tahun 2021 yang selanjutnya dapat digabung hasil penilaian prestasi kerja pegawai tersebut antara periode I dan periode II dengan masing-masing bobot adalah 50% (lima puluh persen)
Dengan ditetapkannya SE ini, diharapkan dapat menjadi pedoman untuk seluruh instansi dalam hal menetapkan penilaian kinerja PNS tahun 2021