Hanya 9 Wilayah Berstatus Level 3, PPKM Jawa-Bali Berangsur Membaik
JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa dan Bali masih terus diperpanjang serta di evaluasi setiap sepekan, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa, dan Kelurahan. Perpanjangan PPKM pada wilayah Jawa dan Bali tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada tanggal 4 April 2022. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, kini hanya terdapat 9 (sembilan) kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang masih berstatus PPKM Level 3, yakni Kota Serang, Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kab. Kulonprogo, Kab. Gunungkidul, Kab. Lumajang, Kab. Pamekasan, dan Kab. Bangkalan. Sedangkan 20 kota/kabupaten dengan status PPKM Level 1 yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, pelaksanaan kegiatan masyarakat di perhotelan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, tempat makan, bioskop, fasilitas umum, serta penyelenggaraan kompetisi olahraga telah diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melalui penetapan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kategori kriteria wilayahnya demi terciptanya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah Jawa-Bali sampai dengan dua pekan kedepan.