Angkutan Barang di Laut untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan
JDIH Marves – Bahwa untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali karena dipandang belum optimal untuk menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang oleh karena itu pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salah satu ketentuan yang diatur pada Peraturan Presiden ini yaitu penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut. Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan pelayanan publik untuk Angkutan Barang di laut selain menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut juga dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara lainnya serta dalam hal keterbatasan armada untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di laut Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 6.
Selain itu dalam rangka mendukung konektivitas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di laut, pemerintah juga dapat melibatkan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 7. Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini dapat mendukung konektivitas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut yang dapat untuk menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang.