Wilayah Pipa Bawah Laut Jawa
JDIH Marves – Menimbang penyelenggaraan perencanaan zonasi kawasan antarwilayah berdasarkan mandat Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa.
Perpres No. 3 Tahun 2022 mengatur tentang perencanaan zonasi kawasan antarwilayah yang berada di Laut Jawa. Kawasan antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan laut. Wilayah alur pipa yang sudah diatur oleh peraturan ini meliputi perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan perairan sebelah timur Provinsi Lampung. Adapun yang termasuk di dalam alur pipa kawasan antarwilayah adalah perairan Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Banten, perairan Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Lampung, perairan Provinsi Banten – Provinsi Lampung, dan perairan Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Jawa Barat.
Dengan ditetapkannya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayananan sistem jaringan pipa bawah laut, serta memaksimalkan potensi dari alur pipa bawah laut untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya, terutama dalam hal menunjang sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.