UU 1/2024: Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
JDIH Marves – Dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, serta untuk memberikan kejelasan atas timbulnya multitafsir dan kontroversi di masyarakat, telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 2 Januari 2024.
Pada UU No. 1 Tahun 2024, terdapat penambahan 7 (tujuh) Pasal dari UU No. 11 Tahun 2008 meliputi Pasal 13A, 16A, 16B, 18A, 27A, 27B, dan 40A. Di antara penambahan pasal baru tersebut, terdapat Pasal 13A yang mengatur secara jelas terkait macam layanan yang dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, meliputi:
- Tanda Tangan Elektronik;
- segel elektronik;
- penanda waktu elektronik;
- layanan pengiriman elektronik tercatat;
- autentikasi situs web;
- preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik;
- identitas digital; dan/atau
- layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tersebut turut mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 16A. Dalam memberikan pelindungan kepada anak, PSE wajib menyediakan:
- informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
- mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
- mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Selain itu, UU No. 1 Tahun 2024 juga mengatur terkait sanksi administratif yang diberikan kepada PSE apabila melanggar ketentuan terkait pelindungan kepada anak. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- penghentian sementara; dan/atau
- pemutusan Akses.
Dengan telah ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2024, diharapkan mampu menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan guna mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang digital Indonesia.