Tim Restorasi Gambut Daerah
Tim Restorasi Gambut Daerah adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari pemerintah daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di daerah