Sekretariat Pengarah Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
JDIH Marves – Menimbang pentingnya peran sekretariat pengarah tim pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai Citarum yang dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memiliki tugas dan fungsi terkait langsung dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai Citarum, maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum pada tanggal 21 Juni 2022.
Kepala Sekretariat yang sebelumnya secara ex-officio dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Budaya Maritim, kini dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana tercantum dalam angka 1 ketentuan Permenko Marves Nomor 6 Tahun 2022.
Selain itu, Permenko Marves No. 6 Tahun 2022 juga menerangkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Pengarah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi seiring telah dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.