Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi
Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan hasil tangkapan ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang didaratkan oleh Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan