PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 25 April 2022
JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua terus diperpanjang serta di evaluasi setiap sepekan, mengingat situasi penyebaran COVID-19 pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua masih terjadi. Perpanjangan PPKM pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan 25 April 2022.
Di dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 terdapat wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1. Berkaitan dengan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dilakukan dengan aturan :
- Pada level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjur diatur oleh Pemerintah Derah.
- Pada level 2, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjur diatur oleh Pemerintah Derah.
- Pada level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 100% (seratus persen) serta serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjur diatur oleh Pemerintah Derah.
Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan bagi mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19 serta guna memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.