PP 33/2023: Konservasi Energi
JDIH Marves – Dalam rangka melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi, yang meliputi pengelolaan sisi hulu yang bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Energi dan pengelolaan sisi hilir yang bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi.
Sebagaimana pada Pasal 6, Konservasi Energi dilaksanakan melalui suatu Program Konservasi Energi yang dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi, minimal melalui:
- manajemen Energi;
- standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
- pembiayaan Konservasi Energi;
- pengembangan usaha jasa Konservasi Energi;
- peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- riset dan inovasi; dan/atau
- kerja sama bidang Konservasi Energi.
Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi, masyarakat berperan sebagai penggunaan teknologi hemat Energi, penghematan penggunaan Energi rumah tangga, penggunaan transportasi massal, dan membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 33 Tahun 2023, pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode pelaporan. Selain itu, penetapan PP No. 33 Tahun 2023 turut menandai telah dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi.