PP 29/2023: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
PP 29/2023 ditetapkan salah satunya mengatur terkait tingkat perlindungan negara yang layak yakni merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang dapat didasari atas analisis risiko. Selain itu, prasarana dan sarana karantina juga merupakan salah satu aspek penting yang turut diatur dalam Pasal 16 PP 29/2023. Prasarana yang dimaksud pada Pasal 16 adalah tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Sedangkan sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
- Instalasi Karantina;
- Tempat Lain; dan
- laboratorium,
beserta kelengkapannya.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 29 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam urusan Kekarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.