Permenko Marves 1/2023: Pedoman Pelaksanaan Monev, Pelaporan, dan Penyesuaian Renaksi KKI Tahun 2021-2025
JDIH MARVES – Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Penyesuaian Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia tahun 2021-2025.
Untuk melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi KKI sebagaimana Pasal 13 ayat (1) dibentuk Tim Koordinasi Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Nasional dapat didukung oleh Tim Pelaksana Teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Tim Koordinasi Nasional memiliki tugas meliputi:
- melakukan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI;
- melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dan kendala yang menghambat pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI;
- menetapkan target output program dan kegiatan Rencana Aksi KKI bulan ke-6 (enam), bulan ke-9 (sembilan) dan bulan ke-12 (dua belas);
- menyiapkan substansi laporan pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI dan rekomendasi yang perlu dilaporkan Menteri kepada Presiden; dan
- memproses tindak lanjut usulan Penyesuaian yang disampaikan oleh menteri/kepala lembaga penanggung.
Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan dapat berjalan sesuai dengan target pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Perpres No. 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.