Permenhub 7/2023: Tarif Angkutan Laut Perintis
JDIH MARVES – Dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis untuk menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Dalam Pasal 2 diatur ketentuan mengenai Tarif Angkutan Laut Perintis meliputi:
- penumpang;
- barang;
- penggunaan kamar kelas;
- penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk kegiatan usaha; dan
- penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga.
Selain ketentuan tarif tersebut, dalam hal terdapat permintaan layanan makanan dan minuman bagi penumpang, dikenakan tarif tambahan berupa penyediaan makanan dan minuman bagi penumpang.
Tarif Angkutan Laut Perintis penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
- penumpang dewasa;
- anak berumur sampai dengan 10 (sepuluh) tahun;
- anggota veteran; dan
- penyandang disabilitas.
Untuk penumpang anak berumur sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, anggota veteran dan penyandang disabilitas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan potongan harga paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang dewasa pada saat transaksi pembayaran dilakukan.
Pelaksana Angkutan Laut Perintis dapat memberikan potongan harga sebesar 100% (seratus persen) atas tarif penumpang angkutan laut perintis dan/atau tarif muatan barang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal yang diberikan terhadap kegiatan dalam keadaan tertentu sebagaimana Pasal 13 ayat (3) meliputi:
- operasi pencarian dan pertolongan;
- bencana alam atau bencana non-alam; dan
- bantuan kemanusiaan.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub No. PM 7 Tahun 2023, diharapkan dapat menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis.