Pengelolaan Perhutanan Sosial
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah di tetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini yaitu berkaitan dengan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial berdasarkan Pasal 3 ayat (1) terdiri atas
1. HD (Hutan Desa)
2. HKm (Hutan Kemasyarakatan)
3. HTR (Hutan Tanaman Rakyat)
4. Hutan Adat; dan
5. kemitraan kehutanan
Dan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada:
a. Perseorangan;
b. kelompok tani hutan; atau
c. koperasi.
Namun persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tersebut bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
Dalam rangka percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial yang perlu dilakukan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 192 yaitu:
1. Untuk kesejahteraaan dan kelestarian hutan disusun perencanaan terpadu percepatan persetujuan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Menteri koordinator membentuk kelompok kerja nasional percepatan Perhutanan Sosial untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional.
3. Pembentukan kelompok kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menteri dapat membentuk tim sekretariat untuk percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan.