Menteri LHK Tetapkan Aturan Pengolahan Air Limbah Pertambangan
JDIH MARVES – Bahwa untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah terlebih dahulu sebelum dilepas kembali ke media lingkungan dan kegiatan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan pertambangan dapat dilakukan sesuai standar teknologi dengan metode lahan basah buatan, untuk menurunkan beban pencemar air agar tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan pada tanggal 25 Maret 2022.
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebelum dibuang ke media air. Pengolahan air limbah tersebut dapat menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Ayat (3), beberapa jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan Pengolahan Air Limbah, meliputi:
- Pertambangan batu bara;
- Pertambangan lignit;
- Pertambangan pasir besi dan bijih besi;
- Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam mulia; dan
- Pertambangan bijih logam mulia.
Dalam penerapan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan pun Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan yakni persyaratan lokasi, fasilitas, dan pemantauan yang secara lengkap tertuang pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha agar dapat mematuhi ketentuan dalam peraturan ini guna mencegah pencemaran air dan lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatannya