Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan
Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Referensi