Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan

Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.